Minggu, 02 April 2017

KODE ETIK PADA TEKNIK SIPIL






A.   Pengertian Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani “Ethos” yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·         Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·         Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·         Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
o  Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
o  Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
§  Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
§  Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.       Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.

B.    Pengertian Profesi
Profesi Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan  bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang  bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,  juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari  praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
v  Ciri- Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
o  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
o  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
o  Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
o  Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
o  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

C.   Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ø Sanksi Pada Kode Etik :
a.Sanksi moral
b.Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, sering kali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.Namun demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolegan ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi diatas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma kebentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Ø Prinsip- Prinsip Etika Profesi :
1.   Tanggung jawab
· Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
· Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.   Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.   Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Ø Tujuan Kode Etika Profesi :
· Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
· Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
· Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
· Untuk meningkatkan mutu profesi.
· Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
· Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
· Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
· Menentukan baku standarnya sendiri.

Ø Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi.  Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifatnasiona, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI),  kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
Ø Hal - hal yang perlu ditanam pada etika dalam ilmu teknik sipil
a. Kedisiplinan
Berusaha mendisiplinkan diri dengan menaati peraturan yang kita buat sendiri. Membuat jadwal kegiatan dalam sehari/seminggu/sebulan atau dalam kurun waktu tertentu akan membantu dalam melatih disiplin. Dengan begitu, kita akan berusaha bertindak/melakukan kegiatan sesuai jadwal dan membuat hidup teratur tanpa adanya waktu yang terbuang sia-sia. Seluruh waktu kita di isi oleh kegiatan-kegiatan yang jelas tujuannya. Dengan disiplin kita akan lebih bisa menghargai waktu serta tugas dan tanggung jawab akan selesai sesuai deadline. Jadi tidak ada istilah malas-malasan atau membuang waktu untuk hal-hal yang tidak ada faedahnya.

b. Kejujuran
Kejujuran merupakan kunci untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Sekali tidak jujur, selamanya orang tidak akan percaya pada kita. Maka kejujuran perlu ditanamkan pada setiap profesi, termasuk mahasiswa yang diharapkan kelak bisa menjadi pemimpin bangsa. Kejujuran harus dibiasakan sejak dini dan dari hal-hal yang paling kecil. Sebagai contoh implementasi kejujuran  padamahasiswa antara lain jujur ketika test atau tugas sesuai dengan kemampuan sendiri, jujur mengenai presensi kuliah, jujur ketika mengklarifikasikan nilai yang salah dll. Dengan dimulai  dari hal-hal yang kecil, kita akan mudah menjunjung kejujuran kedalam lingkup yang lebih  besar.
c. Kemandirian
Menjadi seorang mahasiswa pasti banyak tuntutan untuk mandiri,baik itu di kehidupan kos maupun kampus. Sebagai contoh: anak kos dituntut harus bisa menyediakan kebutuhan sendiri mulai dari pangan sampai papan,di kampus juga dilatih mandiri melalui tugas-tugas  bersifat individual sehingga kita harus mengerjakan atau mencari referensinya sendiri. Kuliah sambil kerja atau membuka suatu usaha juga dapat melatih kemandirian di bidang ekonomi. Kemandirian bukan berarti melatih kita untuk individual dan egois, tetapi lebih menekankan  pada penggalian seluruh potensi yang dimiliki agar mampu menyelesaikan setiap masalah.
d. Keberanian mengambil resiko
Segala sesuatu yang dilakukan pasti ada resikonya. Sebagai seorang mahasiswa juga  banyak resikonya. Kita harus bersusah payah belajar sementara teman-teman lain (yang tidak kuliah) bersenang-senang di luar sana,bila ada yang kerja sampingan harus kuat secara mental dan fisik sehingga kuliah dan kerja bisa berjalan seimbang, bagi yang tinggal di kos harus belajar mengurus diri sendiri yang sebelumnya kalau dirumah masih dimanja-manja oleh orang tua. Orang yang tidak pernah berhadapan dengan resiko berarti ia tidak pernah melakukan apa-apa. Sebaliknya,orang yang banyak menghadapi resiko berarti ia melakukan banyak hal. Tetapi bila sudah niat sungguh-sungguh,apapun resikonya akan dijalani dengan ikhlas dan lapang dada. Di  balik setiap resiko,suatu saat pasti ada manfaatnya yang bisa dipetik.
Ø Manfaat Belajar Etika Bagi Mahasiswa Teknik
1. Dapat menyelesaikan suatu masalah-masalah moralitas maupun sosial lainnya yang membingungkan masyarakat dengan pemikiran yang sistematis dan kritis.
2. Berusaha menggunakan nalar sebagai dasar pijak bukan dengan perasaan yang akan merugikan banyak orang. Karena seorang engginering adalah seorang yang handal dengan ilmu  pengetahuan bukan dengan fisik. Karena itu berpikir dan bekerjalah dengan sistematis dan teratur ( step by step ).
3. Berusaha mengakui kesalahan dan mempertahankan kebenaran. Jika salah katakan salah dan  jika benar katakan benar serta jangan suka memutarbalikan fakta.
4. Berusaha menyelidiki suatu masalah sampai ke akar-akarnya bukan hanya ingin tahu tanpa memperdulikan.
5. Menjadi seorang engginering yang tahu membedakan mana yang baik dan mana yang tidak  baik agar senantiasa tidak termakan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sedan marak-maraknya di bumi Indonesia umumnnya dan Nusa Tenggara Timur khususnya.
6. Menjadi seorang enggineering yang handal yang mampu menyuarakan suara kaum yang tak mampu bersuara.
D. Kesimpulan
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.


Daftar Pustaka
https://id.scribd.com/doc/223218512/Etika-Profesi-Dan-Kewirausahaan-Dalam-Teknik-Sipil



Tidak ada komentar:

Posting Komentar