Selasa, 04 April 2017
Minggu, 02 April 2017
KODE ETIK PADA TEKNIK SIPIL
A.
Pengertian Etika
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani “Ethos” yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·
Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
o
Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang
dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
o
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika secara umum dapat
dibagi menjadi :
§ Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
§ Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b. Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak
dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia
terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
B.
Pengertian
Profesi
Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang
berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup
disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam
praktek.
v Ciri-
Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa
ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu:
o
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman yang bertahun-tahun.
o
Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
o
Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
o
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
o
Kaum profesional biasanya menjadi anggota
dari suatu profesi.
C.
Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ø Sanksi
Pada Kode Etik :
a.Sanksi moral
b.Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah
terjadinya perilaku yang tidak etis, sering kali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman
sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self
regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat
profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi
untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.Namun demikian, dalam praktek
seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas
tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa
segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku
semacam itu solidaritas antar kolegan ditempatkan diatas kode etik profesi dan dengan
demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi diatas pertimbangan-pertimbangan
lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan
kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya. Kode Etik Profesi merupakan
bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma
yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik
ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma kebentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan
demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas
dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar
dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang profesional.
Ø Prinsip-
Prinsip Etika Profesi :
1.
Tanggung jawab
· Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
· Terhadap dampak
dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.
Keadilan.
Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini
menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam
menjalankan profesinya.
Ø Tujuan
Kode Etika Profesi :
· Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
· Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
· Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
· Untuk
meningkatkan mutu profesi.
· Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
· Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
· Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
· Menentukan
baku standarnya sendiri.
Ø Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2.Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode
etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan
yang bersifatnasiona, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode
Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar
tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu
gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung
membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu
etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada
prinsipnya patut dinilai positif.
Ø Hal
- hal yang perlu ditanam pada
etika dalam ilmu teknik sipil
a. Kedisiplinan
Berusaha
mendisiplinkan diri dengan menaati peraturan yang kita buat sendiri.
Membuat jadwal kegiatan dalam sehari/seminggu/sebulan atau dalam kurun
waktu tertentu akan membantu dalam melatih disiplin. Dengan begitu, kita akan berusaha
bertindak/melakukan kegiatan sesuai jadwal dan membuat hidup teratur tanpa
adanya waktu yang terbuang sia-sia. Seluruh waktu kita di isi oleh kegiatan-kegiatan
yang jelas tujuannya. Dengan disiplin kita akan lebih bisa menghargai waktu serta
tugas dan tanggung jawab akan selesai sesuai deadline. Jadi tidak ada istilah malas-malasan
atau membuang waktu untuk hal-hal yang tidak ada faedahnya.
b. Kejujuran
Kejujuran
merupakan kunci untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Sekali tidak jujur,
selamanya orang tidak akan percaya pada kita. Maka kejujuran perlu ditanamkan
pada setiap profesi, termasuk mahasiswa yang diharapkan kelak bisa menjadi
pemimpin bangsa. Kejujuran harus dibiasakan sejak dini dan dari hal-hal yang
paling kecil. Sebagai contoh implementasi kejujuran padamahasiswa antara lain jujur ketika test atau
tugas sesuai dengan kemampuan sendiri, jujur mengenai presensi kuliah, jujur ketika
mengklarifikasikan nilai yang salah dll. Dengan dimulai dari hal-hal yang kecil, kita akan mudah menjunjung
kejujuran kedalam lingkup yang lebih besar.
c. Kemandirian
Menjadi
seorang mahasiswa pasti banyak tuntutan untuk mandiri,baik itu di kehidupan kos
maupun kampus. Sebagai contoh: anak kos dituntut harus bisa menyediakan
kebutuhan sendiri mulai dari pangan sampai papan,di kampus juga dilatih mandiri
melalui tugas-tugas bersifat individual sehingga kita harus mengerjakan
atau mencari referensinya sendiri. Kuliah sambil kerja atau membuka suatu usaha
juga dapat melatih kemandirian di bidang ekonomi. Kemandirian bukan berarti
melatih kita untuk individual dan egois, tetapi lebih menekankan pada
penggalian seluruh potensi yang dimiliki agar mampu menyelesaikan setiap
masalah.
d. Keberanian mengambil resiko
Segala
sesuatu yang dilakukan pasti ada resikonya. Sebagai seorang mahasiswa juga
banyak resikonya. Kita harus bersusah payah belajar sementara teman-teman
lain (yang tidak kuliah) bersenang-senang di luar sana,bila ada yang kerja
sampingan harus kuat secara mental dan fisik sehingga kuliah dan kerja bisa
berjalan seimbang, bagi yang tinggal di kos harus belajar mengurus diri sendiri
yang sebelumnya kalau dirumah masih dimanja-manja oleh orang tua. Orang yang
tidak pernah berhadapan dengan resiko berarti ia tidak pernah melakukan
apa-apa. Sebaliknya,orang yang banyak menghadapi resiko berarti ia melakukan
banyak hal. Tetapi bila sudah niat sungguh-sungguh,apapun resikonya akan
dijalani dengan ikhlas dan lapang dada. Di balik setiap resiko,suatu saat
pasti ada manfaatnya yang bisa dipetik.
Ø Manfaat
Belajar Etika Bagi
Mahasiswa Teknik
1.
Dapat menyelesaikan suatu masalah-masalah moralitas maupun sosial lainnya yang
membingungkan masyarakat dengan pemikiran yang sistematis dan kritis.
2.
Berusaha menggunakan nalar sebagai dasar pijak bukan dengan perasaan yang akan
merugikan banyak orang. Karena seorang
engginering adalah seorang yang handal
dengan ilmu pengetahuan bukan
dengan fisik. Karena itu berpikir dan bekerjalah dengan sistematis dan teratur
( step by step ).
3.
Berusaha mengakui kesalahan dan mempertahankan kebenaran. Jika salah katakan
salah dan jika benar katakan benar serta jangan suka memutarbalikan fakta.
4.
Berusaha menyelidiki suatu masalah sampai
ke akar-akarnya bukan hanya ingin tahu tanpa
memperdulikan.
5.
Menjadi seorang engginering yang tahu membedakan mana yang baik dan mana yang
tidak baik agar senantiasa tidak termakan korupsi, kolusi, dan nepotisme
yang sedan marak-maraknya di bumi Indonesia umumnnya dan Nusa Tenggara Timur
khususnya.
6.
Menjadi seorang enggineering yang handal
yang mampu menyuarakan suara kaum yang
tak mampu bersuara.
D.
Kesimpulan
Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode etik profesi merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Daftar Pustaka
https://id.scribd.com/doc/223218512/Etika-Profesi-Dan-Kewirausahaan-Dalam-Teknik-Sipil
Langganan:
Postingan (Atom)